Mantan Kadispendik Mulai Disidang Di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono, Rabu siang, menjalani sidang perdana, Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan didakwa telah menyalahgunakan wewenang, untuk melakukan tindak pidana korupsi DAK, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 Miliar.

Ahmad kata Sigit, bertanggung jawab sebagai pimpinan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan dana DAK tersebut. Sehingga ini yang akan didalami pada saat persidangan.

Sigit menambahkan, untuk status tahanan kota, sejak berkas kasus tersebut dilimpahkan, Pengadilan Tipikor telah memperpanjang, dari tanggal 14 Maret hingga 12 April mendatang.

Selain Ahmad, sembilan terdakwa lain telah disidangkan terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor. Bahkan untuk sembilan terdakwa, telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi.

(1.325 views)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.