Masuki Musim Tanam Tembakau, APTI Jember Ingatkan Pemerintah Terapkan Perda

Ilustrasi

Kawan KISS FM,

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember kembali menyampaikan harapan, agar pemerintah bisa tegas menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2003, tentang Pengusahaan Tembakau. Dalam perda tersebut, pemerintah harus memantau luasan tanaman tembakau yang ditanam oleh perusahaan swasta. Jika tidak, maka harga tembakau bisa anjlok, karena jenis yang ditanam perusahaan dengan petani merupakan jenis yang sama.

Ketua APTI Jember, Suwarno, kepada KISS FM, Sabtu 19 April mengatakan, dalam perda tersebut juga telah diatur bahwa perusahaan swasta wajib bermitra dengan petani. Perusahaan boleh menanam maksimal dengan luas 5 hektar dan dengan izin bupati.

Saat ini, kata Suwarno, jumlah petani tembakau jenis Na Oogst yang tersebar di kawasan Wuluhan, Ambulu, Gumukmas sampai Rambipuji berjumlah sekitar 20 ribu orang.

Kini para petani sedang proses pengolahan lahan dan menunggu masa panen padi selesai. Sementara itu, dia mencontohkan salah satu perusahaan swasta di Tempurejo sudah menanam tembakau dengan luas hingga 2.000 hektar.

Untuk itu dia berharap, pemerintah benar-benar menerapkan perda tersebut untuk melindungi petani tembakau.

Ulil

(684 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.