Ternyata Perkada APBD Hanya Untuk Belanja Rutin Pegawai dan Kantor

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagjo, akhirnya angkat bica terkait polemik Peraturan Kepala Daerah atau Perkada Tentang Penggunaan APBD Jember Tahun 2018. Himawan menegaskan, Perkada yang diajukan Bupati Jember, hanya untuk kebutuhan belanja rutin pegawai dan kantor, hingga adanya APBD 2018.

Menurut Himawan, meski sudah ada Perkada tentang Penggunaan APBD Jember tahun 2018. Bukan berarti Bupati tidak perlu lagi membahas dan menetapkan APBD Jember tahun 2018. Sangat keliru jika kemudian ada anggapan bahwa Perkada Penggunaan APBD, dianggap sebagai pengganti dari APBD itu sendiri.

Karrena itu lanjut Himawan, Bupati masih memiliki waktu 60 hari kerja, untuk membahas dan mengessahkan APBD Jember Tahun 2018. Himawan juga menegaskan, selama belum ada APBD yang disepakati bersama antara Bupati dengan DPRD,, maka tetap menggunakan Perkada untuk kegiatan belanja rutin kantor dan pegawai.

Lebih lanjut Himawan berharap, Bupati dan DPRD Jember, segera duduk bersama dan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS sebagaimana mestinya, kemudian membahas APBD 2018. Diberitakan sebelumnya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Provinsi dan Pimpinan DPRD Jember, akan merevisi isi Surat Keputusan Gubernur, terkait Penggunaan APBD Jember 2018.

Dalam surat sebelumnya, menyebutkan seolah-olah DPRD menolak membahas APBD 2018. Padahal kenyataannya, pembahasan KUA-PPAS yang sudah disepakati bersama, justru ditolak oleh Bupati Jember, sehingga tidak bisa melanjutkan pembahasan APBD 2018.

(983 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.