Tanpa Perda APBD Silpa Tahun 2017 Terancam Hangus

Jika terus menerus menggunakan Perkada, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD tidak mungkin dilakukan. Artinya Silpa tahun anggaran 2017 akan hangus. Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan dan Administrasi Anggaran UNEJ Hermanto Rohman.

Hermanto menjelaskan, Perkada Penggunaan APBD merupakan alternatif yang sah secara hukum ketika Perda APBD belum ditetapkan. Meski demikian alternatif Perkada sebenarnya tidak pernah diinginkan oleh pemerintahan manapun. Sebab aturan Perundang-Undangan hanya mengatur detail mekanisme penggunaan Silpa dalam Perubahan APBD. Bagaimana mungkin ada Perubahan APBD, jika APBD nya sendiri tidak pernah ada.

Ini artinya lanjut Hermanto, Silpa tahun anggaran 2017 yang harusnya bisa digunakan melalui mekanisme P-APBD 2018 terancam hangus. Dengan demikian bisa disimpulkan, sangat tidak mungkin Bupati menjalankan proses anggaran tanpa melibatkan DPRD. Sebab mekanisme penetapan anggaran harus dilakukan bersama antara Eksekutif dengan Legislatif.

Lebih jauh Hermanto menjelaskan, idealnya dalam proses APBD Pemkab bertugas menyusun konsep dan Rancangan APBD. Baru kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, karena DPRD juga memiliki kewenangan mengawasi dan mengubah rancangan anggaran, ketika menemukan adanya anggaran yang dinilai tidak sesuai. Sebab APBD yang ditetapkan harus selaras dengan RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.

(1.076 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.