Sat Reskoba Polres Jember Kembali Tangkap 3 Pengedar Shabu

Akibat terbelit kebutuhan ekonomi, 3 orang berinsial MI serta AH warga Sumberbaru, dan MT warga Desa Wringin Agung Jombang nekat menjadi pengedar shabu. Akibat perbuatannya, Selasa sore ketiganya ditangkap polisi saat menunggu pembeli di Pertigaan Pasar Pondok Waluh Desa Wringin Agung Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menceritakan, ketiga tersangka sebenarnya sudah lama menjadi target operasi. Namun setiap kali hendak dilakukan penangkapan, ketiganya selalu berhasil lolos dari sergapan petugas.
Sehingga ketika Senin sore pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sedang mengendarai motor untuk melakukan transaksi, anggotanya mencoba membuntutinya. Penyergapan dilakukan saat ketiga pelaku berhenti, untuk menunggu pembeli di Pertigaan Pasar Pondok Waluh. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 3 klip shabu seberat 2,7 gram di saku pelaku.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, kepada petugas tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda maksimal 8 Miliar Rupiah.

(1.080 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.