Polsek Sumberbaru Tangkap Pelaku Gas Elpiji Oplosan

Kepergok mengisi ulang gas bersubsidi 3 kilo gram ke tabung gas 12 kilogram non subsidi, DS warga Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru, Jumat sore ditangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 tabung gas 3 Kilo Gram, 57 tabung gas 12 Kilo Gram, 5 buah alat pengoplos dan sebuah timbangan.

Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio menceritakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mengeluh, tabung gas elpiji yang mereka beli lebih cepat habis dibanding biasanya. Berdasarkan informasi itulah Unit Reskrim Polsek Sumberbaru melakukan penyelidikan, dengan menyisir setiap toko yang menjual gas elpiji. Hingga akhirnya anggotanya berhasil memergoki tersangka yang sedang mengoplos tabung gas,

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku membeli tabung gas 3 kilogram di sejumlah toko seharga 15 Ribu Rupiah, yang selanjutnya diisikan ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram non subsidi, menggunakan alat pengoplos. Tabung gas 12 Kilo Gram hasil oplosan itulah, kemudian dijual ke sejumlah warung makan di wilayah Jember dan Lumajang seharga 110 Ribu Rupiah per tabung.

Meski tersangka mengaku baru dua bulan menjani bisnis terlarang ini, namun berdasarkan pengakuan sejumlah korban hal iniĀ  sudah terjadi sejak 5 bulan lalu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti saat itu juga digelandang ke Mapolsek Sumberbaru.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, subsider pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang mineral dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(1.391 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.