Perkada APBD Jember 2018 Rawan Digugat

Ditengarai cacat prosedural, Peraturan Kepala Daerah atau Perkada tentang Penggunaan APBD Jember 2018 rentan didugat. Demikian yang disampaikan Dosen Tata Hukum Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhsin.

Kepada sejumlah wartawan Adam menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah, Perkada APBD baru dapat diajukan oleh Bupat, setelah 60 hari Raperda ABPD diajukan. Itupun jika KUA PPAS sebagai dasarnya, sudah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.

Sementara persoalan yang terjadi di Jember lanjut Adam, KUA PPAS sebagai dasarnya saja, masih belum disepakati, kemudian muncul Perkada Apbd Jember 2018. Menurut Adam, munculnya Perkada tertang APBD jember 2018 ini, sudah jelas cacat procedural. Sehingga sangat rawan digugat dan dibatalkan secara hokum.

Lebih lanjut Adam menjelaskan, terlepas sah atau tidaknya Perkada penggunaan APBD Jember 2018. Sudah pasti masa berlakunya hanya sementara, yakni hanya 60 hari. Bahkan, materi muatan yang diatur dalamnya juga sangat terbatas, untuk kepentingan belanja rutin pegawai dan kantor.

(969 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.