Peraturan Bupati tentang Penggunaan APBD 2018 hanya berlaku selama 60 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Pemkab bersama DPRD Jember harus menuntaskan pembahasan dan mengesahkan APBD 2018.
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjelaskan, Peraturan Bupati tentang penggunaan APBD 2018 bukan berlaku untuk satu tahun anggaran. Perbup hanya berlaku 60 hari selama APBD belum di sahkan, agar roda pemerintahan tidak berhenti meski belum ada Perda APBD sebagai payung hukumnya.
Dalam kurun waktu 60 hari berlakunya Perbup tentang Penggunaan APBD 2018 tersebut lanjut Thoif, masih dimungkinkan bagi Pemkab bersama DPRD Jember, untuk berupaya menyelesaikan pembahasan APBD 2018.
Sayangnya menurut Thoif, Pemprov tidak bisa memberikan penjelasan, bagaimana seandainya hingga akhir Februari APBD belum juga disahkan. Sebab dalam sejarah baru kali ini KUA PPAS yang menjadi dasar pembahasan APBD, belum tuntas hingga memasuki awal tahun anggaran.
(1.069 views)