Pengusaha BBM jenis premium eceran berinisial EW warga Desa Jatian Kecamatan Pakusari, Rabu sore ditangkap polisi, saat mengantri membeli BBM premium menggunakan mobil modifikasi, di SPBU Jalan Mastrip Sumbersari.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, tentang terjadinya kelangkaan BBM premium di SPBU Mastrip. Padahal setiap hari truk pengangkut BBM tidak pernah terlambat mengirimkan suplay ke SPBU tersebut. Akibatnya tidak jarang, setelah masyarakat menunggu antrean panjang, harus pulang tanpa kebagian BBM.
Berdsarakan informasi tersebut, Rabu pagi, Sat Reskrim Polres Jember, melakukan pengintaian, dan memergoki salah satu pembeli, seorang pembeli yang berkali-kali melakukan pengisian BBM, dengan menggunakan tanki dan drum, yang telah dimodifikasi pada mobilnya. Agar tidak tambah meresahkan masyarakat, saat itu juga tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Kepada petugas tersangka mengaku, sengaja membuat dua lubang pengisian BBM pada mobilnya. Satu lubang menuju ke tanki kendaraan, dan satunya lagi mengalir ke tanki dan drum yang sudah disiapkannya. Dalam sehari, tersangka dapat bolak-balik mengisi BBM premium sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah drijen, 3 buah drum, selembar kwitansi, dan sebuah mobil. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda 60 Milyar Rupiah.
(1.331 views)