Pemblokiran Dana Hibah Di Rekening Penerima Oleh OPD Diduga Melanggar Hukum

Pemblokiran dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia oleh Pemkab Jember, diduga merupakan pelanggaran hokum. Hal ini disampaikan salah satu aktivis Posko Merdeka Mohammad Sholeh Rabu siang.

Sholeh menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pemblokiran rekening hanya boleh diajukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, setelah mendapatkan ijin dari Bank Indonesia, untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sholeh mengaku akan terus mencari data pendukung, karena pemblokiran anggaran yang sudah dikeluarkan dari Kas Daerah tersebut, tidak hanya terjadi pada Koni tetapi juga terhadap penerima hibah lainnya. Setelah cukup bukti, maka dirinya akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Kejakasaan bahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akibat hibah kepada Koni baru dicairkan oleh Pemkab di akhir tahun anggaran, Sholeh mengaku mendapat informas banyak Cabang Olah Raga, enggan mencairkan anggaran pengadaan sarana dan prasarana karena takut menimbulkan persoalan hukum di belakang hari.

(1.071 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.