Diduga akibat butuh uang untuk pengobatan orang tuanya, seorang pembantu rumah tangga asal Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, nekat membobol ATM milik majikannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berinisial su ini di gelandang ke Mapolsek setempat.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, beberapa waktu lalu Polsek Jombang menerima laporan dari warga bernama Suprapti, yang mengaku kehilangan uangnya di rekening senilai 23 Juta Rupiah. Padahal selama ini korban mengaku tidak pernah menarik uang daari rekeningnya.
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada SU yang merupakan pembantu di rumah korban. Setelah di introgasi, kepada polisi tersangka mengaku terpaksa mencuri uang tersebut, karena butuh biaya untuk pengobatan orang tuanya. Tersangka mengaku mengetahui PIN ATM majikannya, setelah mendengar majikannya memberitahukan Pin ATM, ketika menyuruh pembantu lainnya mengambil uang.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai 6,5 Juta Rupiah, sebuah kalung emas, kartu ATM dan buku rekening. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
