Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah, merupakan satu-satunya Perusahaan di Kabupaten Jember yang belum mampu memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jember Bambang Edy Santoso, dari 800 lebih Perusahaan yang ada dalam data Disnakertrans, hanya PDP Kahyangan yang menyatakan masih merugi, sehingga tidak bisa memberikan gaji sesuai UMK.
Karena memang kondisi keuangan PDP Kahyangan masih belum stabil lanjut Bambang, pihaknya masih memberikan toleransi kepada Manajemen PDP, sampai kondisi keuangannya membaik.
Selain PDP Kahyangan menurut Bambang, tidak ada satupun Perusahaan yang ada dalam data Disnakertrans, yang tidak mampu membayar gaji pegawainya sesuai UMK. Meski demikian pihaknya akan terus melakukan pengecekan, sekaligus memperbaiki data yang sudah ada.
(1.098 views)