Otoritas Jasa Keuangan akan mendalami pemblokiran rekening beberapa penerima hibah Pemkab, oleh pihak Bank Jatim. Sebab sesuai aturan, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan blokir rekening.
Deputi Pengawasan OJK Jember Handi menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan hak Perbankan atas permintaan pihak berwenang. Namun untuk melakukan pemblokiran, tentu ada prosedur yang harus dipenuhi. Diantaranya diminta oleh penagak hukum terkait dugaan tindak pidana, serta mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
Untuk pemblokiran penerima hibah di Jember seperti Koni dan Persid, sejauh ini OJK belum mengetahui secara detail duduk persoalannya, dan apakah sudah dilakukan sesuai prosedur. Untuk itu Handi berjanji akan mendalami persoalan ini, sebelum nantinya OJK membuat kesimpulan atas persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, salah satu aktivis Posko Merdeka yang juga Pengurus Koni Jember Mohammad Sholeh, menduga terjadi pelanggaran hukum atas pemblokiran rekening beberapa penerima hibah, diantaranya milik Koni dan Persid oleh Bank Jatim.
Sholeh mendesak DPRD segera memanggil para pihak terkait, agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak rawan menimbulkan persoalan hukum baik bagi Pemkab maupun penerima hibah.
