Akibat membeli motor menggunakan uang palsu, seorang nelayan berinisial IR warga Desa Mojomulyo Puger, Kamis malam ditangkap polisi. Diduga kuat tersangka sengaja menukarkan uang asli miliknya senilai 9,5 Juta Rupiah, dengan uang 50 Juta Rupiah palsu.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, sebelumnya warga Puger bernama Syafrudin, meminta tolong agar IR mencarikan motor untuknya, sekaligus menyerahkan uang senilai 11 Juta kepada tersangka.
Setelah menerima uang tersebut tersangka bukannya langsung mencarikan motor, tetapi justru menukarkan uang dari korban senilai 9,5 Juta Rupiah, dengan uang palsu senilai 50 Juta Rupiah kepada seseorang asal Situbondo. Uang palsu itulah yang kemudian oleh tersangka akan digunakan untuk membeli motor untuk korban.
Untungnya perbuatan tersangka ini diketahui, sehingga penjual motor membatalkan transaksi jual beli. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada polisi, karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang asli yang sudah diterima dari korban.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang asli senilai 1,5 Juta Rupiah. Dan 100 lembar uang palsu pecahan 100 Ribuan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(1.018 views)