Diduga kuat menjadi pengedar obat keras berbahaya di kalangan teman sekolahnya, seorang pelajar SMA Negeri berinisial MJ warga Ajung, Minggu malam ditangkap polisi. Namun karena masih berstatus pelajar aktif, polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah AIPTU Ahmad Rinto menceritakan, pihaknya mendapat informasi dari siswa, yang resah dengan ulah tersangka karena kerap kali menjual obat keras berbahaya kepada teman-teman sekolahnya. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata tersangka tidak hanya menjual kepada teman sekolahnya, tetapi juga kepada pelajar di sekolah lainnya.
Minggu malam Anggota Polsek Jenggawah melakukan penggerebekan di rumah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 516 butir obat keras berbahaya, yang disembunyikan di dalam tabung gitar miliknya. Selain itu polisi juga menyita uang 2015 Ribu Rupiah hasil penjualan.
Dihadapan petugas lanjut Rinto, tersangka mengaku sudah 6 bulan menjalankan aksinya sebagai pengedar obat keras berbahaya di kalangan pelajar. Dalam setiap paketnya tersangka menjual 12 butir obat keras, seharga 10 Ribu Rupiah.
Meski proses hukum tetap berjalan, polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka. Karena masih berstatus sebagai pelajar aktif, tersangka hanya dikenai wajib lapor agar tetap bisa bersekolah, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(1.285 views)