Antisipasi Kerusakan Hutan Polres Kodim dan Perhutani Lakukan Penanaman Seribu Pohon

Untuk mengantisipasi terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di musim penghujan, Polres bersama Kodim 0824 dan Perum Perhutani Jember, Rabu pagi melakukan penanaman seribu pohon, sekaligus memberikan sosialisasi tentang ancaman pidana perusakan lingkungan, di Desa Slateng Kecamatan Ledokombo.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, meski petugas sudah sering melakukan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku perusakan hutan, masih saja ada sejumlah masyarakat yang masih nekat melakukan perusakan, seperti yang terjadi di Ambulu dan Temporejo.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi di Kecamatan Ledok Ombo, dihadapan ratusan warga Desa Slateng Kusworo kembali menegaskan, bahwa sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, penebangan hutan dengan alasan apapun dapat disanksi pidana maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal 2,5 Miliar Rupiah.

Hal senada juga disampaikan Administrator Perum Perhutani Jember Karuniawan Purwanto Sanjaya. Karuniawan mengakui pemahaman masyarakat tentang mitigasi bencana alam masih sangat rendah, terutama masyarakat yang tinggal di areal tanah miring.

Karena itu Karuniawan mengapresiasi langkah Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, yang menjadi inisiator danĀ  turun langsung, memberikan kesadaran hukum tentang lingkungan kepada masyarakat Ledok Ombo.

(1.119 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.