Dishub Jember Target Bangun 750 Titik PJU Mulai Juni 2026

sujarwo

Kawan KISS FM.

Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menargetkan pembangunan ratusan titik penerangan jalan umum (PJU) mulai dikerjakan pada pertengahan Juni 2026. Program tersebut muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya penerangan jalan di sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Jember, Sujarwo, Sabtu 9 Mei mengatakan, saat ini proses perencanaan sudah berjalan setelah Dishub menandatangani kontrak dengan konsultan perencana pada pekan lalu.

Menurutnya, survei sebelumnya sudah dilakukan, namun masih sebatas pemetaan awal. Sedangkan survei detail oleh konsultan akan dilakukan selama Mei 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

Dishub menargetkan pekerjaan fisik pemasangan PJU mulai berjalan pertengahan Juni 2026, termasuk untuk ruas Gambiran, Lengkong, Mumbulsari yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat karena gelap dan rawan kecelakaan.

Sujarwo menjelaskan, hingga saat ini Dishub menerima sangat banyak usulan pemasangan PJU dari berbagai jalur pengaduan masyarakat. Dari kanal Wadul Guse saja, tercatat ada 119 lokasi yang diusulkan dengan kebutuhan sekitar 1.600 tiang PJU.

Sementara jika digabung dengan pengajuan masyarakat, usulan pemerintah desa, kecamatan, hingga aspirasi anggota dewan, total pengajuan yang masuk mencapai 329 lokasi. Sehingga ditotal keseluruhan sekitar 6.900 sampai 7.000 titik.

Namun demikian, keterbatasan anggaran membuat seluruh usulan belum dapat direalisasikan sekaligus. Pada APBD awal 2026, Dishub Jember hanya memiliki anggaran sekitar Rp9,8 miliar untuk pembangunan PJU baru.

Dengan anggaran tersebut, pemerintah diperkirakan baru mampu membangun sekitar 750 titik PJU pada APBD 2026.

Pemerintah Kabupaten Jember berencana melanjutkan pembangunan secara bertahap melalui perubahan anggaran maupun tahun anggaran berikutnya hingga 2027 dan 2028.

Dishub juga memastikan proses penentuan lokasi prioritas akan dilakukan berdasarkan hasil survei lapangan, terutama untuk jalan-jalan poros kabupaten, kecamatan, dan desa yang dinilai memiliki tingkat aktivitas dan risiko tinggi.

Ia menambahkan, usulan penerangan di jalan lingkungan maupun kawasan perumahan tetap masuk dalam daftar pengajuan, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

<<<< Ulil

(74 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.