
Kawan KISS FM.
Penyidik Satreskrim Polres Jember akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Hiswana Migas Jember, Ikbal Wilda Fardana, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Tegal Besar, Senin, 11 Mei 2026. Ikbal baru dimintai keterangan pada tahap penyidikan dan tidak pernah diperiksa saat proses penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor David Handoko Seto, M. Husni Thamrin menilai pemeriksaan Ketua Hiswana Migas tersebut menjadi salah satu kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Polres Jember. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut diduga tidak berjalan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, penetapan sopir truk berinisial FAP sebagai tersangka tunggal juga dipertanyakan. Pelapor menyebut sejak awal sopir diduga menjadi pihak yang paling mudah dijadikan tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum.
Selain itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP yang diterima pelapor, disebutkan hanya ada empat pihak yang diperiksa pada tahap awal. Yakni pelapor, pihak Dinas Pertanian, karyawan SPBU, dan petani penerima rekomendasi BBM subsidi. Namun nama FAP yang kini ditetapkan sebagai tersangka disebut tidak pernah tercantum sebagai pihak yang dimintai keterangan saat tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Sesuai fakta hukum yang terungkap, belum mengarah ke tersangka lain selain FAP.
<<<<<Rusdi
(101 views)