Fawait Ungkap Kendala Pengurusan Barcode Solar untuk Nelayan Jember

Para nelayan saat mengunjungi DPRD Jember

Kawan KISS FM.

Bupati Jember Muhammad Fawait merespons sulitnya para nelayan di kawasan Jember Selatan seperti Puger, memperoleh solar subsidi. Selain belum seluruh nelayan memiliki barcode pembelian BBM subsidi, mereka juga mengeluhkan rumitnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bahan bakar untuk aktivitas melaut.

Selain persoalan barcode, nelayan juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, mulai dari Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan dan Kedatangan Kapal (STBLKK), hingga dokumen perkapalan lainnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penyaluran BBM subsidi bagi nelayan. Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata terkait penerbitan barcode, tetapi juga menyangkut kelengkapan regulasi dan perizinan yang harus dipenuhi agar proses distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Fawait menjelaskan, selama ini Kabupaten Jember belum memiliki syahbandar maupun pengawas perikanan yang menjadi bagian penting dalam tata kelola sektor perikanan. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan barcode pembelian BBM subsidi.

Menurut Fawait, Pemerintah Kabupaten Jember telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat untuk melengkapi berbagai kebutuhan kelembagaan di sektor perikanan. Saat ini, syahbandar dan pengawas perikanan untuk wilayah Jember telah tersedia sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih baik.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat serta merta menerbitkan barcode bagi kapal yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Pasalnya, sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya bertugas dalam proses tertentu, termasuk penerbitan barcode.

Fawait menilai kehati-hatian tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi aparatur yang bertugas. Karena itu, Dinas Perikanan Jember diminta menuntaskan seluruh proses administrasi sesuai aturan sebelum barcode diterbitkan.

Sebelumnya, pada 29 Mei lalu, para nelayan Puger mendatangi Kantor DPRD Jember untuk menyampaikan sulitnya mengurus barcode pembelian solar. Keluhan tersebut disampaikan meski sebelumnya pada 18 Mei, Pemerintah Kabupaten Jember telah meresmikan gerai layanan perizinan kapal perikanan terpadu guna mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan kapal perikanan serta penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan.

<<<< Ulil

(352 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.