
Kawan KISS FM
Tim pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor 03, Risma – Gus Hans, berancang-ancang akan menempuh upaya hukum sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Sebab, tim pemenangan paslon Risma-Gus Hans masih belum menerima hasil perolehan suara.
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, saksi tim pemenangan nomor 03 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang ia peroleh, timnya menolak menandatangani Form D Hasil atau berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Jember.
Hal itu berdasarkan temuan dan catatan dari saksi selama pelaksanaan Pilkada 2024, di antaranya adanya dugaan keterlibatan kepala desa di Jawa Timur, dikumpulkan di Surabaya, serta masifnya dugaan money politik.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jawa Timur menunjukkan paslon Khofifah-Emil unggul mutlak atas kedua paslon Risma – Gus Hans dan Luluk – Lukman di Jember, Kamis malam, 5 Desember 2024.
Menurut Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan Khofifah-Emil unggul dengan perolehan suara sebanyak 723.833 atau 67,34 persen suara.
Sedangkan paslon Risma-Gus Hans memperoleh 263.533 suara atau 24,52 persen suara, dan pasangan Luluk-Lukman memperoleh 87.510 suara atau 8,14 persen.
(452 views)