
Kawan KISS FM
Komisi X DPR RI mewacanakan meningkatkan nominal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dilakukan untuk menekan adanya praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak siswa.
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi, Jumat, 27 Desember 2024 menegaskan, dana PIP merupakan dana khusus untuk siswa, agar digunakan untuk membeli keperluan sekolah. Dia menyatakan, pihak sekolah tidak berhak satu persen pun atas dana PIP yang diterima siswa.
Kendati aturannya demikian, Bang Pur masih kerap menerima laporan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah.
Alasannya beragam, salah satunya karena sekolah kekurangan dana operasional. Atas temuan tersebut, Komisi X DPR RI melakukan evaluasi terhadap besaran dana BOS per siswa yang diterima sekolah.
Dana BOS tingkat SD saat ini sebesar satu juta per siswa setiap tahun. Nominal tersebut perlu ditambah menjadi tiga juta, agar sekolah bisa memenuhi kebutuhan dana operasional tanpa harus memotong dana PIP yang menjadi hak siswa.
<<<<Rusdi
(728 views)