Sepanjang Libur Nataru, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas pada Waktu Tertentu

Kawan KISS FM,

Dalam rangka menyambut momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember mengumumkan pengaturan lalu lintas untuk kendaraan angkutan.

Pada waktu tertentu, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, kendaraan muatan berat dilarang melintas di jalan raya. Peraturan itu akan berlaku mulai Jumat, 20 hingga 29 Desember 2024. Aturan yang sama juga akan berlaku selama satu hari pada Rabu, 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, kepada KISS FM mengatakan, kendaraan yang dilarang melintas tersebut meliputi jenis angkutan barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi adalah yang mengangkut BBM, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok.

Namun, kendaraan yang diperbolehkan melintas harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, serta alamat pemilik barang. Terakhir, surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Aturan tersebut, kata Agus, akan berlaku serentak di semua daerah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Nataru.

(479 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.