
Selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 42 dugaan pelanggaran dan 21 di antaranya kasus pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, pada Senin 30 Desember mengatakan, dari 42 dugaan pelanggaran itu, sebanyak 40 dugaan pelanggaran merupakan laporan masyarakat dan dua dugaan pelanggaran hasil temuan Bawaslu.
Dia menjelaskan, dari 42 dugaan pelanggaran itu, hanya 33 laporan yang terregistrasi, dan sembilan dugaan pelanggaran tidak terregistrasi karena tidak cukup bukti.
Kemudian terdapat delapan dugaan pelanggaran kode etik, empat dugaan pelanggaran administrasi, dan sebanyak 21 dugaan pelanggaran pidana.
Devi menambahkan, untuk pelapor yakni warga negara Indonesia (WNI) terdapat 16 dugaan pelanggaran, dari tim kampanye 12 dugaan pelanggaran, dan dari pemantau 12 kasus, serta hasil temuan pengawas dua kasus. Sementara terlapor terdiri dari 58 orang, yakni penyelenggara sembilan orang, WNI, dan ASN sejumlah 15 yang terdiri dari perangkat dan kepala desa.
Sementara Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menjelaskan masih akan mengecek data jumlah pelapor di Jawa Timur. Namun, untuk jumlah total se-Jawa Timur, sekitar 192 kasus laporan.
<<< Hafit
(490 views)