Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030, KPU Jember Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi

Divisi Hukum KPU Jember, Zeni Musafa

Kawan KISS FM,

Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember segera menetapkan bupati dan wakil bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, periode 2025-2030. Namun, penetapan tersebut masih menunggu BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Divisi Hukum KPU Jember, Zeni Musafa, sesuai tahapan, jadwal penyampaian BRPK berlangsung antara 3-6 Januari 2025. Kemudian penetapan bupati dan wakil bupati Jember terpilih dilakukan KPU maksimal tiga hari kerja sejak diterimanya BRPK dari MK.

Dia menjelaskan, untuk daerah yang tidak ada gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025.

Selanjutnya, terkait dengan pelantikan dilakukan oleh lembaga lain. Sebab, kewenangan KPU dalam pemilihan pilkada serentak hanya sampai pada penetapan calon bupati dan wakil bupati Jember terpilih.

Sebelumnya, paslon 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, dinyatakan unggul atas paslon 01, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Hotel Luminor, Kamis, 6 Desember 2024.

Paslon 01, Hendy Siswanto dan Gus Firjaun, memperoleh 495.499 suara atau 45,70 persen, sedangkan paslon 02 memperoleh 588.761 suara atau 54,30 persen.

Fitri

(696 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.