Kejari Jember Sampaikan Eksekusi Hukuman Kades Mundurejo Tunggu Putusan PK

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi (tengah)

Kawan KISS FM,

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jember belum berani mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi hukuman terpidana kasus korupsi Kades Mundurejo, Edi Santoso.

Kejaksaan Jember memilih berhati-hati sambil menunggu putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa ke Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, Selasa, 31 Desember mengatakan pihaknya belum bisa mengeksekusi Edi Santoso karena berbagai pertimbangan.

Pertimbangan pertama terkait kondisi kamtibmas Jember. Jaksa khawatir jika melakukan eksekusi secara paksa sedini mungkin, kondisi kamtibmas Jember akan terganggu. Apalagi saat ini baru selesai Pilkada.

Pertimbangan kedua, Kejaksaan Negeri Jember memilih menunggu hasil putusan PK Mahkamah Agung. Sebab, Edi Santoso, setelah sempat mencabut banding dan kasasi, justru mengajukan PK. Sampai saat ini, Kejaksaan Jember belum mengetahui kapan putusan PK tersebut keluar.

Diketahui, Edi Santoso saat ini sebagai Kepala Desa Mundurejo nonaktif. Agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, Pemkab Jember telah mengangkat Nurul Mausuf sebagai PJ Kades Mundurejo.

<<< Rusdi

(631 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.