Kejari Jember Menetapkan Seorang Mantri Bank BRI Sebagai Tersangka Korupsi

Kawan KISS FM,

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Republik Indonesia (BRI) kembali terjadi di Jember. Setelah di Unit BRI Patrang, kali ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menangkap tersangka dugaan korupsi dari Unit BRI Umbulsari, Senin sore, 9 Desember 2024.

Tersangka adalah mantri BRI Unit Umbulsari berinisial IDP, 31 tahun, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian mengenakan rompi oranye dan digelandang ke Lapas Jember untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IDP adalah menampung pembayaran kredit dari nasabah. Namun, dana yang terkumpul dari nasabah, yang mencapai Rp250 juta, tidak disetorkan ke kas BRI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan motif tersangka melakukan korupsi yakni terlilit utang pinjaman online (pinjol). Dana yang diperoleh dari nasabah di antaranya digunakan untuk membayar pinjol.

Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan tersangka untuk memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa korupsi di Bank BRI Patrang. Hakim menyatakan pelaku bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Keduanya adalah mantan Kepala BRI Unit Patrang, Hadi Suyanto, 50 tahun, dan mantan karyawan, Suwarno, 57 tahun. Keduanya sama-sama divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

<<<Hafit

(695 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.