Anggota DPRD Jember Nilai Statemen Bupati Hendy Tentang Kenaikan Honorarium Guru Ngaji Bermuatan Politis

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Khoris

Kawan KISS FM

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Khoris, menilai statemen Bupati Jember, Hendy Siswanto, tentang kenaikan honorarium guru ngaji di tahun 2025 menjadi Rp2,5 juta tidak benar. Sebab, yang diajukan Pemkab Jember dalam pembahasan APBD tahun 2025 nilainya tetap sama dengan tahun 2024, sebesar Rp1,5 juta.

Karena itu, Sunarsih Khoris membantah dengan tegas statemen Bupati Jember yang disampaikan usai penyerahan honor guru ngaji secara simbolis, Kamis, 12 Desember 2024 kemarin.

Menurut politisi PKB itu, pernyataan tersebut sama sekali tidak ada rujukannya, baik di APBD tahun 2025 atau yang lainnya. Sebab, sesuai dengan dokumen dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah menjadi Perda APBD 2025, nominal honor guru agama Muslim maupun non-Muslim tetap Rp1,5 juta. Dia juga memastikan jumlah tersebut sesuai dengan naskah Perda APBD tahun 2025.

Khoris menambahkan, kalaupun nanti di tahun 2025 ada kenaikan nominal honor untuk guru ngaji dan sebagainya, maka kemungkinannya terjadi di perubahan APBD 2025, dan itu masih lama.

Senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jember, Muhammad Kholil Asy’ari. Dia menilai pernyataan Bupati Hendy tersebut hanya untuk kepentingan politik sesaat, karena sebelumnya juga pernah disampaikan sebelum Pilkada.

Sebelumnya, Bupati Hendy menyebut honor guru ngaji tahun 2025 akan naik menjadi Rp2,5 juta usai penyerahan insentif guru ngaji secara simbolis di Pendapa Wahyawibawagraha.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy menilai honor Rp2,5 juta per tahun belum seberapa karena kalau dibagi 12 bulan, maka hanya Rp200 ribu.

(596 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.