
Kawan KISS FM
Sidang pra-peradilan terhadap Kapolres Bondowoso yang dimohonkan oleh tersangka YS telah selesai. Kuasa hukum YS, Budi Hariyanto, pada Sabtu, 9 November, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon pra-peradilan atau tersangka YS yang dilakukan oleh anggota Polres Bondowoso salah dan tidak sah.
Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa BAP atau Berita Acara Penyidikan dibuat oleh pihak kepolisian pada Senin, 7 Oktober 2024, sebelum pukul 12.00 WIB, sedangkan penangkapan terhadap pemohon dilakukan pukul 13.00 WIB. Menurut keterangan saksi ahli, BAP seharusnya dilakukan setelah adanya gelar penetapan tersangka. Selain itu, dasar penangkapan terhadap pemohon juga berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan) yang seharusnya diterbitkan setelah ada gelar perkara.
Menurutnya, pemberkasan surat-surat sudah salah, sehingga pihaknya menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. Karena itu, ia meminta hakim mempertimbangkan prosedur tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang pembuktian, pihak termohon pra-peradilan gagal menghadirkan saksi dan bukti-bukti. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sylvia Nanda Putri sempat menegur kuasa termohon karena tidak menghadirkan saksi tanpa memberikan konfirmasi. Bahkan, hakim sempat menskorsing sidang selama 15 menit karena berkas yang dihadirkan pihak Polres Bondowoso sebagai bukti kurang jelas.
Diketahui, YS melalui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, menggugat pra-peradilan Kapolres Bondowoso terkait keabsahan penangkapan dan penetapan YS sebagai tersangka.
Menurut Budi, YS ditangkap anggota Polres Bondowoso di rumahnya pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 1 siang. Padahal YS sebelumnya belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK di Bondowoso.
Pihak orang tua korban dari aksi dukun cabul di Kabupaten Bondowoso meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku ini supaya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Hafit
(543 views)