
Alokasi anggaran untuk guru ngaji dalam Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 sekitar Rp38 miliar. Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, Jumat, 1 November 2024.
Dia menjelaskan anggaran tersebut terungkap dalam rapat penyelarasan program rencana kerja anggaran Kesra Setda Kabupaten Jember dengan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025.
Menurut Mufid, Kesra Setda Kabupaten Jember mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar. Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp5 miliar, kemudian untuk MTQ tingkat provinsi Rp5 miliar, dan sebanyak Rp38 miliar untuk guru ngaji dan kegiatan lainnya hingga totalnya mencapai Rp57 miliar.
Mufid menambahkan bahwa dalam kesempatan tersebut disinggung persoalan belum cairnya bantuan untuk guru ngaji, salah satunya karena ada proses administrasi yang belum selesai. Di antaranya perubahan rekening dari BRI ke Bank Jatim, yang masih tersisa 2000 guru ngaji.
Mufid juga mendesak OPD terkait untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan administrasinya, karena bantuan tersebut ditunggu para guru ngaji.
<<<HAFIT
(724 views)