Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menyatakan dua terdakwa korupsi di Bank BRI Patrang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Keduanya adalah mantan Kepala BRI Unit Patrang, Hadi Suyanto (50 tahun), dan mantan karyawan, Suwarno (57 tahun). Keduanya divonis ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka, Kamis, 31 Oktober 2024, mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Jika tidak punya uang, denda tersebut diganti dengan hukuman 2 bulan penjara. Namun, untuk terdakwa Suwarno, terdapat tambahan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp234 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak memiliki uang pengganti, hukuman diganti dengan tambahan 1 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejari Jember menyatakan akan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember menuntut Hadi Suyanto dan Suwarno masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara karena diduga korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat tahun 2022-2023 pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hafit
(664 views)