
Dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Bondowoso tidak hanya melakukan operasi gabungan menindak para pengendara sepeda motor/mobil yang melanggar lalu lintas, tetapi juga melakukan sosialisasi dan imbauan ke bengkel hingga toko yang menjual knalpot brong.
Sosialisasi ini dilakukan di bengkel dan toko suku cadang Ashoka Motor yang terletak di Jl. PB Sudirman atau di kawasan Pasar Induk Bondowoso, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby, mengatakan bahwa dalam sosialisasi kali ini, bengkel dan toko suku cadang penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.
Sebab, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, terutama di daerah pemukiman, sekolah, dan rumah sakit. Para pemilik toko suku cadang dan bengkel juga diminta untuk tidak memasangkan knalpot brong lagi kepada masyarakat yang memesan.
Menurut Bobby, pemakaian knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti knalpot brong atau racing, dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
(499 views)