Kasus Kades Semboro Bubarkan Kegiatan Kampanye, Bawaslu Jember Belum Lakukan Klarifikasi

Beredar informasi akan ada pemeriksaan Kepala Desa Semboro, Antoni, oleh Bawaslu Jember, pada hari ini, Senin 14 Oktober 2024. Sedangkan Bawaslu Jember memastikan proses klarifikasi tersebut masih akan dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran pidana dalam tahapan kampanye di Pilkada 2024, yang melibatkan Kepala Desa Semboro pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.

Dalam laporannya, pelapor menyebut tindakan membubarkan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 01, Hendy-Firjau, oleh Kepala Desa Semboro, melanggar Pasal 71 junto Pasal 188 dan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu.

Dalam laporannya, pelapor mencantumkan dua orang saksi. Sesuai prosedur, Bawaslu Jember akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak, mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor.

Kendati demikian, Sanda belum memastikan waktu pelaksanaan klarifikasi tersebut. Sanda hanya memastikan akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut ke publik.

Sebelumnya, Kepala Desa Semboro, Antoni, membubarkan kegiatan senam bersama ibu-ibu yang dilaksanakan komunitas senam pendukung pasangan calon nomor urut 01.

Kegiatan senam yang rencananya dihadiri oleh Hendy Siswanto itu dibubarkan oleh Antoni dengan alasan tidak mengantongi izin.

<<< Rusdi

(672 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.