
Hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jember terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan calon bupati nomor 1, Hendy Siswanto, disebut tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu, Gakkumdu, yang beranggotakan Bawaslu, Satreskrim Polres Jember, dan Kejari, menghentikan penanganan pidana kasus tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, setelah menerima laporan dari tim Paslon 2, Muhammad Fawait – Djoko Susanto ke Bawaslu Jember, pihaknya langsung mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor Cabup 01, Hendy Siswanto.
Hasil klarifikasi tersebut, selanjutnya dilakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu. Menurutnya, pelapor tidak menyampaikan saksi terkait pidana yang dituduhkan. Pihaknya juga melakukan penelusuran hingga ke TKP, Masjid Baiturrahman di Perum Taman Gading.
Kesimpulan berdasarkan hasil kajian itu, terlapor calon bupati Hendy Siswanto tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana berkampanye di masjid. Karena itu, penanganan kasusnya sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.
Sebelumnya, kubu tim Fawait-Djoko melaporkan Hendy Siswanto ke Bawaslu Kabupaten Jember karena dinilai melanggar aturan larangan berkampanye di tempat ibadah, dengan menunjukkan bukti foto kendaraan yang parkir di halaman Masjid Baiturrahman, Kecamatan Kaliwates, pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu.
Kendaraan tersebut ditumpangi Hendy dan dihiasi gambar logo PDI Perjuangan serta foto Hendy bersama calon wakil bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Namun, pelapor tidak menyertakan saksi mata yang melihat dugaan kampanye di rumah ibadah tersebut.
Bawaslu juga telah mengklarifikasi Hendy Siswanto di kantor Bawaslu pada Kamis, 10 Oktober 2024.
<<< Hafit
(559 views)