
Setelah menjalani sisa masa tahanan, Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Sofyan Hadi Candra Yakub alias Yopi, sudah bebas dari penjara dan bisa menghirup udara bebas. Bahkan, yang bersangkutan sudah kembali ngantor di Balai Desa Sukamakmur Ajung.
Menurut Budi Hariyanto, kuasa hukum Kades Sukamakmur, Kamis 12 September, Sofyan Hadi Candra Yakub telah menjalani sisa masa tahanannya selama 7 hari. Yang bersangkutan divonis 2 bulan 7 hari penjara. Saat dibacakan putusan, sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan penjara. Sehingga, masa tahanannya sudah selesai sejak Selasa, 9 September 2024 kemarin.
Karena itu, sejak Selasa 11 September kemarin, yang bersangkutan sudah bisa ngantor di Balai Desa.
Sementara, Camat Ajung, Beni Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kades Sukamakmur sudah bebas dari tahanan. Ia kembali bisa ngantor di Balai Desa karena sejak proses hukum terjadi, tidak ada pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Yakub alias Yopi, divonis bersalah terbukti menganiaya RS, wanita pemandu lagu. Vonis di Pengadilan Negeri Jember berlangsung pada Rabu, 4 September 2024 kemarin. Terpidana divonis 2 bulan 7 hari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan 23 hari dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Anak Agung Gede Hendrawan.
Hafit
(815 views)