
KPU Jember menetapkan pelaksanaan dan jadwal kampanye peserta di Pilkada 2024. KPU juga membagi dua zona kampanye, berdasarkan di kecamatan dan terbagi dalam Zona A dan B.
Pembagian dua zona kampanye ini dilakukan KPU Jember untuk mengantisipasi potensi bentrokan antara dua pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam Pilkada 2024.
Menurut Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, Jumat 27 September, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedua LO paslon Bupati/Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto – KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan tim paslon Muhammad Fawait – Djoko Susanto.
Koordinasi ini dilakukan sebelum KPU membuat keputusan zonasi kampanye.
Karena di Kabupaten Jember ada dua paslon, lanjut dia, maka jadwal pelaksanaan kampanye itu hanya dibagi dua zona, yakni Zona A dan Zona B.
Jumlah kecamatan di Jember ada 31, maka Zona A ada 15 kecamatan dan Zona B mendapatkan bagian 16 kecamatan. Jika paslon sudah menggunakan Zona A, bisa pindah ke Zona B, demikian sebaliknya secara bergantian.
Ditegaskan Andi Wasis, pembagian zonasi ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan antara pendukung di lokasi kampanye.
Adapun zonasi kampanye berdasarkan SK KPU Jember sebagai berikut:
Zona A 15 kecamatan, meliputi Kecamatan Ledokombo, Rambipuji, Umbulsari, Jombang, Ajung, Mayang, Pakusari, Panti, Sukorambi, Semboro, Sumberjambe, Sukowono, Jelbuk, Mumbulsari, dan Arjasa.
Sedangkan Zona B ada di Kecamatan Puger, Bangsalsari, Silo, Ambulu, Gumukmas, Jenggawah, Sumberbaru, Sumbersari, Wuluhan, Kalisat, Kaliwates, Tanggul, Tempurejo, Kencong, Patrang, dan Kecamatan Balung.
(570 views)