
Seorang pria berinisial SL, warga Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Unit PPA Polres Jember di rumahnya, atas dugaan penculikan anak berusia lima tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, IPTU Kukun Waluwi Hasanudin, Selasa 10 September mengatakan, awalnya SL menjalin hubungan asmara dengan pelapor berinisial SN.
Dari hubungan itu, ternyata SN hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki yang kemudian diberi nama berinisial AA.
Pada bulan Januari 2024 lalu, SL kemudian melanjutkan menikahi SN secara siri. Namun dalam perkembangannya, mereka terlibat cekcok hingga akhirnya berpisah pada bulan Juli 2024.
Pasca berpisah, SL kemudian membawa kabur sang anak, AA, ke Semarang. Atas kejadian itu, SN melapor ke Polres Jember. Polisi kemudian menangkap SL di rumahnya pada tanggal 5 September 2024 lalu.
Lebih jauh Kukun menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 330 Juncto Pasal 331 KUHP tentang penculikan anak. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.
<<< Rusdi
(684 views)