Raperda RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 Kembali Dibahas dalam Pansus

Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni

Pansus 4 DPRD Jember kembali membahas Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Ruang Banmus DPRD Jember pada Senin, 5 Agustus 2025. Pembahasan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember, Rahman, persetujuan substansi Raperda RTRW dari Kementerian ATR/BPN sudah turun. Dia berharap lewat pembahasan lanjutan di Pansus, bisa ditindaklanjuti dengan persetujuan bersama antara DPRD Jember dengan Bupati Jember.

Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan akan membahas Raperda ini bersama DPRD dengan dinas terkait dalam 10 hari ke depan. Dia menjelaskan ada beberapa isu strategis yang akan dibahas, di antaranya tentang kawasan pertambangan dan sebagainya.

Sebelumnya, menyusul Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Raperda RTRW baru yang berlaku selama 20 tahun ke depan, periode 2024-2044, mendapatkan persetujuan substansi pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

Bupati Hendy menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 adalah untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, serta usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Hafit

(785 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.