
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 9 Jember akhirnya memenuhi panggilan Komisi A DPRD Jember, Senin 19 Agustus 2024. Staf PT KAI DAOP 9 Jember, Diana, di hadapan anggota Komisi A DPRD Jember, belum bisa menjamin 6 warga Jalan Mawar terdampak penertiban aset, bisa menyewa kembali rumah tersebut.
Dia menjelaskan ada 28 warga Jalan Mawar yang sudah bersepakat untuk menyewa, hanya tinggal 6 orang yang belum mau untuk menyewa tanah beserta bangunan tersebut.
Pihaknya akhirnya memberikan batas waktu terakhir, namun belum juga ada tanggapan. Pihak PT KAI akhirnya melakukan pengosongan setelah mengirim surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 hingga akhir Mei 2024.
Saat SP 1 hingga SP 3 dilayangkan, pihak PT KAI mengimbau untuk melakukan pengosongan secara mandiri, untuk menghindari kerusakan barang atau hilang. Karena belum juga direspons, pihak PT KAI akhirnya melakukan pengosongan paksa.
Dia juga menegaskan bahwa aset PT KAI masih bisa disewa oleh warga, namun untuk 6 orang tersebut, masih akan berkonsultasi dengan pimpinan PT KAI, karena khawatir mereka tidak mau bayar sewa.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta PT KAI Daop 9 bisa memberi ruang untuk 6 orang tersebut jika berminat menempati.
Pihaknya pada Selasa, 20 Agustus besok, akan menemui pimpinan PT KAI Daop 9 untuk menyampaikan aspirasi warga.
Sebelumnya, menyusul penertiban aset oleh PT KAI Daop 9 Jember, 6 warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, mendatangi ruang Komisi A DPRD Jember pada Senin, 22 Juli 2024.
Mereka mengadukan proses penertiban oleh PT KAI yang tidak prosedural, yakni mengeksekusi rumah warga tanpa juru sita dan dasar hukum yang jelas.
<<<< Hafit
(888 views)