
Meski sudah 3 kali masuk penjara, seorang pengedar narkoba berinisial SB, 47 tahun, warga Jl. Sriwijaya, Kelurahan Kranjungan, Kecamatan Sumbersari, tidak mau jera. Dia ditangkap polisi saat akan bertansaksi narkoba di dalam perumahan Kebonsari Indah Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi ada seseorang yang hendak mengambil barang titipan mencurigakan di wilayah Kecamatan Sumbersari. Karena itu, polisi melakukan pemantauan di sekitar lokasi, Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin.
Beberapa saat kemudian, ada dua pengendara motor berboncengan datang ke lokasi tersebut. Saat berada di TKP, seorang pria berinisial SB yang dibonceng turun dan langsung kabur saat melihat ada polisi.
Melihat ada orang kabur tanpa sebab, polisi curiga langsung mengejar orang tersebut. Setelah tertangkap, polisi menggeledah badan dan meminta pria tersebut membuka mulut dengan berteriak. Ternyata dia menyimpan narkoba dalam mulutnya. Setelah ditemukan barang bukti, dia dibawa ke Polsek Sumbersari untuk dimintai keterangan.
Kompol Sugeng menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dari catatan kepolisian, tersangka SB sudah 3 kali masuk penjara dalam kasus narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,88 gram, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam, serta 1 unit tas hitam merk Rey.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(899 views)