
Pemaksaan pernikahan terhadap anak di bawah umur 18 tahun termasuk perbuatan pidana kekerasan seksual. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman dalam kegiatan Sosial SOP Diska dan Undang-Undang Kekerasan Seksual Tahun 2022 di Balai Desa Sidomukti Mayang, Selasa 30 Juli 2024.
Menurut Gus Firjaun, sesuai undang-undang tersebut, memaksa anak yang belum siap secara mental, ekonomi, dan fisik untuk menikah, ancaman hukumannya cukup tinggi hingga 9 tahun penjara. Pihak yang terkena pidana dalam kasus ini adalah orang tua yang menikahkan, pengantin laki-laki, serta saksi yang menikahkan.
Dia juga menjelaskan, secara agama memang dibolehkan, namun ada undang-undang yang melarangnya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak anak.
Selain itu, lanjut Gus Firjaun, upaya pencegahan pernikahan dini tersebut juga merupakan bagian dari upaya mengatasi dan mencegah lahirnya bayi stunting dari hulu.
Sementara, Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Sunardi Hadi Prayitno menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Dia menjelaskan saat ini di desanya masih ada pernikahan dini, yaitu dimulai dari pertunangan sejak usia SD/SMP. Saat pertunangan itu, ada kebiasaan dilakukan nikah siri.
<<< Hafit
(837 views)