TERDAKWA PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI KECAMATAN JOMBANG, JEMBER DIVONIS 13 TAHUN PENJARA

Terdakwa Siti Nurhasanah (40)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa Siti Nurhasanah, 40 tahun, seorang anak yang terlibat membunuh ibu kandungnya, Hasiyah, dengan hukuman 13 tahun penjara. Sidang vonis berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Fran Cornelisen, terdakwa Siti Nurhasanah terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 13 tahun penjara.

Kendati demikian, dalam persidangan, Nurhasanah tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama 2 orang terdakwa lainnya, Sadi dan Agus Wicaksono, sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurhasanah, Ihya Ulumuddin, masih mempelajari pertimbangan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Dia masih memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, apakah menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus tersebut, ia merasa ada kejanggalan. Sebab, sejak awal perpindahan surat kuasa, ia tidak diberi salinan dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) hingga sekarang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dwi Caesar, menuntut 3 terdakwa pembunuhan Hasiyah, warga Kencong Kecamatan Kencong, dengan hukuman mati. Ketiganya adalah Nurhasanah, serta Sadi Adi Broto (51) warga Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Lumajang, dan Agus Wicaksono (53) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Namun kedua terdakwa Sadi dan Agus juga tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diganjar dengan hukuman penjara masing-masing 14 tahun.

Sebelumnya, ketiganya secara bersama-sama membunuh Hasiyah, yang jenazahnya dibuang di pinggir kanal Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember pada 13 November 2023 silam. Dua terdakwa di antaranya ternyata masih anak kandung dan calon menantu korban.

<<<Hafit

(846 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.