
Musyawarah terbuka membahas sengketa hasil tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan Jaddin dan Arismaya untuk maju di jalur perseorangan kini terus berlanjut. Pada hari ini, Selasa 30 Juli 2024, KPU Jember selaku termohon akan menyampaikan jawaban atas protes yang disampaikan bakal calon perseorangan.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan sengketa dari pasangan Jaddin dan Arismaya. Pada tahapan pertama, Bawaslu sudah memediasi dengan musyawarah tertutup sebanyak dua kali. Namun, tidak ada kesepakatan baik dari pemohon maupun termohon.
Untuk itu, mulai Senin 29 Juli kemarin, Bawaslu menggelar musyawarah terbuka dan hanya memiliki waktu 12 hari kalender untuk memberikan putusan.
Sanda mengatakan, sesuai aturan, KPU sebenarnya sudah menjalankan keputusan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Kendati demikian, pihaknya akan menunggu hingga proses pembuktian sampai kesimpulan dibahas sampai tuntas untuk menentukan sengketa tersebut, sebab keputusan Bawaslu akan bersifat final.
<<< Ulil
(713 views)