
Delapan orang pengedar obat keras berbahaya diduga jaringan lapas akhirnya ditangkap. Pengungkapan jaringan ini dilengkapi dengan barang bukti 211.000 butir okerbaya.
Pengungkapan itu berawal dari informasi petugas ekspedisi yang menerima paket kiriman mencurigakan.
Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan, pada tanggal 28 Juni 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Jember menangkap dua orang pengirim paket, berinisial MW dan AFH. Mereka ditangkap di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 2.000 butir okerbaya.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap tersangka berinisial AMA. Tak sampai di situ, pada hari yang sama polisi juga berhasil menangkap tersangka DK dan CAW. Pada pengembangan ini polisi menyita barang bukti berupa 37.550 butir okerbaya.
Polisi terus melakukan pengembangan. Pada tanggal 1 Juli 2024 polisi berhasil menangkap tersangka AW, dengan barang bukti sebanyak 130.000 butir okerbaya. Kasus tersebut terus berkembang dengan adanya penangkapan tersangka lain berinisial RES dan JMD, dengan barang bukti tambahan 51.000 butir okerbaya.
Sehingga total okerbaya yang disita dari delapan tersangka sebanyak 211.000 butir. Seluruh barang bukti tersebut mulanya akan diedarkan atas perintah pemiliknya yang sedang berada di salah satu lapas. … RD-01-Bayu
Lebih jauh, Bayu menjelaskan, dalam kasus ini selain barang bukti okerbaya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 1 ons. Selain itu juga ada 7 HP milik tersangka dan sabu seberat 1 ons. Kasus tersebut sampai saat ini masih terus dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. …
RUSDI
(800 views)