Pembunuh dan Pembakar Mahasiswa UNEJ Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswa UNEJ AR dan RF terancam penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Kepada sejumlah wartawan Hery mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat tersangka sudah merencanakan aksinya jauh hari sebelumnya. Sebelum melancarkan aksinya tersangka memantau dan mengincar mobil korban.

Tersangka AR kemudian menyusun rencana pencurian itu dengan mengajak RF. Mereka kemudian berpura-pura ingin membeli rumah paman korban yang ditempati korban.

Setelah merasa memiliki kesempatan tersangka melancarkan aksinya membunuh dan membakar mayat korban. Tersangka kemudian membawa mobil korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 339 subsider 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(748 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.