Langgar Prokes, Mantan Kades Glundengan Divonis Denda Dua Juta Rupiah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang, akhirnya menjatuhkan vonis berupa denda kepada Hery Haryanto, mantan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekerantinaan kesehatan, dalam sebuah acara parade sound pada tanggal 8 Mei 2021 lalu.

Jubir Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 93 juncto pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekerantinaan kesehatan. Terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu.

Terdakwa terbukti mengajak warga berkumpul di Lapangan Bola Dusun Sumberrejo, Desa Glundengan Keamatan Wuluhan. Meski mengajak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, namun dengan mengajak saja sudah merupakan bentuk pelanggaran.

Atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa denda dua juta rupiah kepada terdakwa. Apabila tidak dibayarkan maka diganti tiga bulan pidana kurungan. Vonis itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta dipidana selama lima bulan.

(753 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.