Dua Tersangka Korupsi Pasar Balung Akhirnya Ditahan

Dua tersangka dugaan korupsi Pasar Balung Kulon berinisial JN dan DS akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Mereka langsung dijebloskan ke penjara usai pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin sore.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Soemarno mengatakan, kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau p-21 terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi pasar Balung Kulon. Namun pelimpahan tersangka dan barang bukti baru bisa dilakukan, setelah gugatan pra peradilan yang diajukan salah satu tersangka berinisial DS ditolak.

Setelah melakukan pemeriksaan tersangka, Kejaksaan Negeri Jember langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan, di antaranya khawatir kabur, menghilangkan barang bukti, menghambat persidangan, dan melakukan tindak pidana lain.

Selanjutnya jaksa memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Soemarno memastikan pihaknya secepatnya melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor sesuai asas cepat dan hemat biaya.

Sebelumnya, tersangka JN dan DS tidak ditahan selama proses penyidikan di Polres Jember dengan alasan kooperatif. Kendati demikian salah satu tersangka berinisial DS, mantan PPK Disperindag Jember mengajukan gugatan pra peradilan, namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember.

(769 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.