Pasca disahkannya Omnibuslaw, kabupaten Jember harus segera melakukan penyeduaian 14 peraturan daerah, yang dampaknya akan ada pengurangan sumber pendapatan daerah atau PAD. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jemner Ahmad Halim Selasa siang.
Halim menjelaskan, dirinya mendapat informasi jika pasca disahkannya omnibuslaw, pemprov Jatim harus ada penyesuaian 22 perda, sedangkan untuk Kabupaten Jember penyesuaian 12 perda. Diantaranya tentang IMB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB, serta sejumlah perizinan lainnya.
Dengan kondisi ini lanjut Halim, maka pemkab diperkirakan berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah sekitar 200 milyar pertahun, karena bependa sudah tidak bisa lagi menarik retribusi dari sektor perizinan yang kewenangannya ditarik ke pusat.
Untuk proses penyesuaian 12 perda tersebut menurut Halim, baru bisa dilakukan awal tahun depan. Sehingga saat ini untuk sementara terjadi kekosongan hukum, khususnya dalam hal perizinan.
(746 views)