Jual Mobil Rekannya Tanpa Ijin Warga Ajung Ditangkap

sumbersari

Diduga juat menjual mobil rekannya tanpa ijin, MY warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Sabtu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari. Dalam melakukan aksinya tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang butuh uang untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, Bulan Februari tahun 2019 lalu, korban bernama Agus Saptono warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan uang sebagai modal mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Saat itu korban menyerahkan BPKB mobil Toyota New Avanza, Nopol P 1204 GL kepada tersangka untuk dijadikan sebagai agunan.
Kemudian tanggal 10 November 2019 tersangka mendatangi rumah korban dan meminta STNK dan mobil korban dengan alasan akan diagunkan ke Bali. Karena korban sudah kenal dekat dengan tersangka langsung menyanggupi permintaan tersangka.
Setelah ditunggu lama ternyata tersangka tidak kunjung kembali dan menyerahkan uangnya. Bahkan nomor telpon tersangka tidak dapat dihubungi. Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Mapolsek Sumbersari.
Setelah dilakukan penyelidikan selama lima bulan akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka saat pulang ke rumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah menjual mobil korban dan uang hasil penjualannya sebagian dimanfaatkan untuk kebutuhannya sendiri. Beruntung polisi berhasil mengetahui posisi mobil milik korban sehingga saat itu juga langsung diamankan dan dijadikan barang bukti.
Selain mobil polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB mobil korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

(1.151 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.