Janda Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Pakis Tidak Ditahan

Seorang janda berinisial ST warga Desa Pakis Kecamatan Panti, pelaku pembuangan bayi di aliran sungai desa setempat tidak ditahan, namun hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Demikian yang disampaikan Kapolsek Panti AKP Gunawan Triono Senin siang.
Menurut Gunawan, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater RSD Soebandi, diduga kuat korban mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga wajar jika saat diperiksa oleh penyidik memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Pelaku sempat membeberkan bahwa bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan masnya yang saat ini bekerja di Surabaya. Namun saat ditanya siapa namanya, korban hanya diam.
Meski demikian, Gunawan mengaku kasus tersebut tetap berlanjut, bahkan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Karena memang ancaman hukumannya hanya sembilan tahun, pelaku tidak ditahan namun hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Diberitakan sebelumnya, hanya dalam waktu sehari Unit Reskrim Polsek Panti berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di aliran sungai Desa Pakis. Diketahui pelaku merupakan seorang janda yang sebelumnya sudah memiliki seorang anak.

(876 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.