Pengadilan Negeri Jember Gelar Sidang Online

sidang 

Untuk menekan penyebaran virus corona, sesuai intruksi Mahkamah Agung sejak Senin kemarin pengadilan negeri Jember melaksanakan sidang peradilan umum secara online.

Ketua pengadilan negeri Jember Setyanto Hermawan menjelaskan, dirinya mendapat surat intruksi dari dirjen peradilan umum MA, yang memerintahkan seluruh pengadilan negeri untuk menggelar sidang menggunakan mekanisme tele confrence, sebagai bentuk upaya menekan penyebaran virus corona.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan kajari dan kalapas beberapa waktu lalu. Proses uji coba secara tehnis juga sudah beberapa kali dilalukan, hingga akhirnya sidang online mulai dilaksanakan sejak Senin kemarin, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Sementara kepala kejaksaan negeri Jember Prima Idwan Mariz menjelaskan, secara tehnis yang berada di ruang sidang hanya majelis hakim,jaksa penuntut dan kuasa hukum. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dengan tele conference dari dalam lapas.

Hal ini menurut Prima memang harus dilakukan, sebab meski sedang terjadi pandemi corona sidang terhadap terdakwa harus tetao berjalan. Jika tidak perkara yang disangkakan kepada terdakwa secara hukum bisa kadaluarsa.

(1.216 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.